YouTube
 
Facebook
 
Instagram
Template01
Open menu
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Lambang Karo
    • Gambaran Umum
    • Peta
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Alamat Kantor Bupati
    • Pemimpin Kabupaten Karo
    • Bupati
    • Wakil Bupati
    • Sekretaris Daerah
    • Perangkat Daerah
    • Perencanaan Pembangunan
    • Layanan Publik
  • BERITA
    • 6 Terbaru
    • Kumpulan Berita
  • PENGUMUMAN
  • STATISTIK
    • DATA STATISTIK
    • RENCANA TERBIT
  • PENGADAAN BJ
    • RUP
      • 2026
      • 2025
      • 2024
    • Pengumuman
      • 2026
      • 2025
      • 2024
  • IPKD
    • 2026
    • 2025
    • 2024
    • 2023
  • PPID
    • Struktur
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Kewenangan
    • Maklumat Pelayanan
    • Jadwal Pelayanan Informasi
    • Informasi
      • Informasi Berkala
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Dikecualikan
  • KINERJA DAN RB
  • G. SINABUNG
  • JDIH
  • INOVASI
    • Daftar Inovasi
    • Logo Inovasi
  • DOWNLOAD

Kumpulan Berita

Waspada Penipuan! Beredar Akun TikTok Palsu Catut Nama Bupati Karo Antonius Ginting

710098659 1345299934455312 8833133291991478674 n
Kabanjahe - Masyarakat Kabupaten Karo diminta untuk ekstra waspada saat berselancar di media sosial, khususnya platform TikTok. Pasalnya saat ini tengah beredar sebuah akun TikTok palsu yang mencatut nama dan identitas Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes.
Akun palsu tersebut beroperasi menggunakan nama pengguna (username) _@drantoniusginting_.
Untuk mengelabui calon korbannya, akun ini sengaja memasang foto profil resmi kedinasan milik Bupati Karo agar terlihat meyakinkan dan seolah-olah dikelola secara resmi. Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karo menegaskan bahwa akun dengan alamat _@drantoniusginting_ tersebut 100% adalah hoaks dan akun palsu (fake account).
Bupati Karo secara pribadi maupun kedinasan tidak pernah mengoperasikan atau menggunakan akun TikTok tersebut untuk menghubungi warga. Masyarakat diimbau untuk segera mengabaikan apabila dihubungi, dikirimi pesan langsung (Direct Message), atau dimintai sejumlah komitmen tertentu oleh akun _@drantoniusginting_ tersebut.
Modus pencatutan identitas pejabat publik seperti ini biasanya berujung pada tindakan penipuan siber, permintaan uang, sumbangan palsu, hingga manipulasi data pribadi.
Pihak Pemkab Karo meminta masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi ulang dan tidak mudah percaya pada akun media sosial baru yang mengatasnamakan pejabat daerah.
Segala bentuk informasi resmi seputar kegiatan pemerintahan hanya disiarkan melalui kanal resmi Dinas Kominfo Karo serta portal resmi Pemerintah Kabupaten Karo. Warga yang menemukan aktivitas mencurigakan dari akun palsu tersebut diminta untuk tidak ragu memblokir dan melaporkannya secara massal ke pihak TikTok agar akun tersebut bisa segera di takedown.
(Diskominfo)
Details
Category: Berita
Hits: 275
  • Facebook
  • X
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Email
Previous article: Pemkab Karo Peringati Upacara Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2026 Prev Next article: Kabupaten Karo Kembali Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut Dari BPK RI : Bupati Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan dan Akuntabel Next

ARTIKEL UPDATE

Inovasi SENTABI (Sinergi Niaga Tata Barang Bersih Dan Rapi) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo

WALI Undang Pemkab Karo Berpartisipasi dalam FLEI 2026, Dorong Promosi Potensi Daerah

Bupati Karo Dorong Pembenahan Drainase Untuk Antisipasi Genangan Saat Hujan

Bupati Karo Sampaikan Perubahan Kedua Propemperda 2026 dan Usulkan 19 Ranperda untuk Tahun 2027

Pemkab Karo Terima Donasi Obat-obatan dari PT Indofarma untuk Mendukung Pelayanan Kesehatan

NARASI TUNGGAL

WEBSITE DIKELOLA OLEH:

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karo 
Jalan Djamin Ginting Nomor 17 
Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo 
Provinsi Sumatera Utara Indonesia
Email: [email protected]

KATEGORI:

Foto >
Video >
Infografis >

SOSIAL MEDIA:

Facebook >
Instagram >
Youtube >
TwitterÂ