Pengumuman
PRESS RELEASE Pengadilan Tinggi Medan Mengabulkan Eksepsi Pemerintah Kabupaten Karo Dalam Gugatan Masyarakat Desa Partibi Lama
PRESS RELEASE
Pengadilan Tinggi Medan
MENGABULKAN EKSEPSI PEMERINTAH KABUPATEN KARO
Dalam Gugatan Masyarakat Desa Partibi Lama
Pemerintah Kabupaten Karo selaku Terbanding I semula Tergugat I dalam Perkara Perdata Nomor 65/Pdt.G/2022/PN Kbj melalui Kuasa Hukumnya telah diberitahukan terkait Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 699/Pdt/2023/PT MDN tanggal 11 Januari 2024 melalui Relaas Pemberitahuan pada tanggal 05 Februari 2024 dan telah menerima Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Medan dimaksud pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024, yang pada prinsipnya Memutuskan :
MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KABANJAHE NOMOR 65/PDT.G/2022/PN KBJ TANGGAL 17 OKTOBER 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DIKARENAKAN PENGADILAN NEGERI KABANJAHE TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA YANG DIAJUKAN OLEH PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yakni :
1. DR. Drs. H. Panusunan Harahap, S.H., M.H.;
2. Kurnia Yani Darmono, S.H., M.H.; dan
3. Dr. Agus Rusianto, S.H., M.H.,
menyatakan :